Muncul banyak pertanyaan, apakah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan mendapatkan denda. Ternyata, hal itu terjadi karena jempol semata. Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor enam puluh empat Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) Mengutip Perpres denda tersebut tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.
Alat Cek TensiDenda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalamempat puluh lima hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali. Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan kepada peserta. Meski demikian,
tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). "Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal empat puluh dua, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2022). Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan sementara waktu. Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal empat puluh dua perpres tersebut. Jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.
Pembayaran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. "Untuk mempertahankan reputasikepesertaan aktif, Peserta wajib membayar sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c secara keseluruhan paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal empat puluh dua .
Posting Komentar